Nata-Iwan Ajukan 6 Tuntutan, KPU Terlambat
KEPAHIANG, BE - Penolokan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata SIP - Iwan Sumantri SE MM oleh KPU Kepahiang, akhirnya berujung dengan pelaksanaan sidang musyawarah yang dilakukan oleh Panwaslu Kepahiang Selasa (11/8) kemarin. Menariknya dalam pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa Pilkada tersebut, pihak KPU Kepahiang selaku termohon terlambat hadir sehingga jalanya sidang tanpa perwakilan pihak KPU. Pantauan BE, dalam musyawarah yang bertempat di sekretariat Panwaslu Kepahiang ini, pihak Paslon Nata-Iwan menyampaikan sebanyak 6 tuntutan kepada termohon KPU Kepahiang. Diantara isi tuntutan tersebut mengabulkan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan berita acara (BA) KPU Kepahiang No. 027/ BA-Pemilihan/VII/ 2015 tentang pengembalian dokumen Paslon kepada Parpol atau gabungan Patai Politik tertanggal 28 Juli 2015, menerima pendaftaran kembali para pemohon sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, menyatakan para pemohon sebagai Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang priode 2016-2021 yang didukung oleh Parpol PKPI yang sah dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. \"Selanjutnya, menetapkan pemohon sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021 dan terakhir meminta KPU Kepahiang untuk melaksanakn keputusan ini,\" ujar pengacara Paslon Nata-Iwan, Azi Ali Tjasa SH MH dan rekan saat menyampaikan tuntutannya di depan Panwaslu Kepahiang kemarin. Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd mengatakan lantaran dalam sidang musyawarah tersebut tidak dihadiri oleh termohon dalam hal ini KPU Kepahiang, maka sidang ditutup dan ditunda besok (hari ini, red) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon. \"Pihak KPU Kepahiang tidak hadir dan keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak, maka sidang musyawarah kita tunda besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini yakni KPU Kepahiang,\" ujar Firman. Dikatakannya, pelaksanaan sidang musyawarah ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, hanya saja sampai pukul 10.30 WIB pihak KPU tidak juga hadir dalam kesempatan tersebut. \"Sehingga jalanya sidang akhirnya kita gelar dengan penyampaian 6 tuntutan Paslon Nata-Iwan,\" kata Firman. Sementara itu, setelah sidang ditutup dan Paslon Nata-Iwan serta pendukung lainnya pulang. Menariknya pada pukul 12.00 WIB rombongan KPU Kepahiang datang ke Panwaslu Kepahiang. Lantaran sidang musyawarah telah selesai maka pihak KPU dan Panwaslu hanya melakukan koordinasi saja. \"Karena sidang musyarah telah ditutup dan pihak KPU Kepahiang baru datang maka hal ini hanya koordinasi saja dan diluar dari sidang musyawarah,\" kata Rusman. Dalam koordinasi yang dilaksanakan tersebut, KPU berjanji akan datang pada pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB (hari ini,red) dan pihak KPU juga akan memberikan jawaban dari permintaan pemohon tersebut. Sementara pihak KPU saat ditanya mengapa tak hadir ke Panwaslu pukul 12.00 WIB dan tidak pukul 09.00 WIB, lantaran dalam undangan tersebut tidak dituliskan pukul berapa sidang itu selesai. \"Kita hanya berdasarkan undangan yang diberikan pihak Panwaslu Kepahiang dengan kita, dalam undangan tersebut sidang musyawarah dimulai pukul 09.00 WIB - selesai. Jadi kalau istilah kata sampai dengan selesai itu berarti tidak ada batas waktu,\" ujar KPU Kepahiang melalui pengacara negara Eliarmi SH dan Netanya Margareth SH. Selain itu, sebelum melakukan sidang musyawarah tersebut, pihak KPU Kepahiang harus menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu. Oleh karena itu pihaknya belum bisa hadir pada pukul 09.00 WIB tersebut. \"Selain waktu selesai tidak ditentukan kita juga masih menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan saat sidang musyawarah itu nantinya. Yang jelas besok (Hari ini, red) kita pasti akan datang pada pukul 14.00 WIB untuk memenuhi undangan Panwaslu tersebut,\" ujar Eliarmi, SH. Adapun Paslon Nata-Iwan dan pengacara Azi Ali Tjasa SH MH, Irwan SH dan Sohari serta Parpol pengusung lainnya datang ke Panwalu Kepahiang sebelum acara sidang dimulai, selain itu Waka Sekjen PKPI DPN Ali Husni juga turut hadir dalam sidang musyawarah tersebut. Namun lantaran KPU Kepahiang sebagai termohon tidak hadir terpaksa sidang musyawarah ini dimulai pukul 10.30 WIB, sejumlah tuntutan dibacakan oleh pengacara Paslon Nata-Iwan. Setelah Panwaslu mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut selama 30 menit selanjutnya sidang ditutup Panwaslu dan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. \"Katanya KPU Kepahiang disiplin dengan waktu sehingga dan waktu 1 menitpun sangat berharga, tapi mengapa hingga ditunggu-tunggu pukul 10.30 WIB tidak juga bisa hadir,\" sesal Wijaya selaku pengamat politik. Disisi lain, pengamanan ketat juga dilakukan oleh Polres Kepahiang, terlihat sejumlah personil Polres Kepahiang yang bersenjata lengkap berjaga-jaga di sekitaran Kantor Panwaslu Kepahiang. Tidak hanya disekitaran Kantor Panwaslu saja di jalan masuk menuju Kantor Panwaslu juga sudah dilakukan penjagaan. \"Dalam hal ini kita tidak mau kecolongan, oleh karena itu kita sudah siap dan siaga dalam melakukan pengamanan ini,\" sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK yang saat itu juga terjun langsung guna melakukan keamanan. SK Pemecatan Janggal Dibagian lain ada hal yang menarik untuk dicermati mengenai Surat Keputusan (SK) yang katanya untuk mencabut SK pimpinan DPK PKPI atas nama Ketua Drs M Riduwan dan Sekretaris Tagor Muda Siregar SIP. Dimana dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Bengkulu Nomor 41/SKEP/DPP PKP IND/II/2015 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PL) DPK PKPI Kepahiang yang telah memutuskan dan menetapkan mencabut surat keputusan (SK) DPP PKPI nomor 18/SKEP/DPP PKP IND/XII/2012 beserta lampirannya, tertanggal 01 Desember 2012 perihal susunan personalia dewan pimpinan kabupaten partai PKPI Kabupaten Kepahiang. \"Kami tidak tahu SK siapa yang dicabut dalam Keputusan Nomor 41/SKEP/DPP PKP IND/II/2015 itu. Kalau yang dimaksud itu adalah SK kepengurusan PKPI Kepahiang atas nama Drs Riduwan, maka hal ini sangat aneh sekali, karena surat keputusan untuk Riduwan itu nomornya 18/SKEP/DPP PKP IND/II/2013 yang ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 15 Februari 2013, bukannya 18/SKEP/DPP PKP IND/XII/2012, \" terang Tim pemenangan Nata- Iwan, Rendra Dikatakannya, dalam Keputusan DPN PKPI Indonesia nomor 143/SKEP/DPN IND/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 tentang perubahan calom kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kepahiang yang memutuskan dan menetapkan telah membatalkan dukungan pencalonan kepada Ir Firdaus Jailani dan Bahrudin serta menyatakan tidak berlaku keputusan-keputusan terdahulu yang bertentangan dengan keputusan ini dan mengesahkan saudara H Zurdi Nata SIP dan saudara Iwan Sumantri SE MM sebagai Paslon Bupati dan wabup Kabupaten Kepahiang dari PKP Indonesia dalam Pilkada 2016-2021. \"Aneh dan janggalnya lagi, SK yang diterbitkan DPP PKPI Provinsi Bengkulu tentang pencabutan SK 18/SKEP/DPP PKP IND/XII/2012 tertanggal 26 Juli 2015 dimana saat itu pendaftaran calon sudah berjalan,\" katanya. Datangi Panwaslu dan KPU Pada bagian lain, Adanya sidang yang digelar Panwaslu Kabupaten Kepahiang terkait sengketa Pilkada antara pemohon pasangan balon H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM dengan KPU Kepahiang mengundang perhatian kubu Paslon Ir Firdaus Djailani-Bahrudin (FB). Melalui Penasihat Hukumnya , Tarmizi Gumay SH, kubu FB mempertanyakan dasar Panwaslu menggelar sidang tersebut. Tarmizi menilai usungan PKP Indonesia secara tegas telah diberikan kepada Firdaus Djailani-Bahrudin. Secara aturan dalam Peraturan KPU, menurut Tarmizi, dokumen FB secara jelas telah diterima oleh KPU Kepahiang. \"Apa dasarnya Panwaslu mengadakan musyawarah ini?. Toh berdasarkan verifikasi KPU, jelas berkas Firdaus Bahrudin paling memenuhi syarat,\" kata Tarmizi. Ia menambahkan, saat verifikasi berkas sejumlah pendaftar Pilkada Kepahiang, Panwaslu ikut terlibat. \"Panwaslu kan dilibatkan saat verifikasi pendaftaran bersama parpol pengusung. Jadi, aneh saja jika Panwaslu kemudian menggelar sidang musyawarah ini,\"imbuh Tarmizi. Sementara itu, Anggota Panwaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE mengatakan bahwa sidang itu digelar berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tentang penyelesaian sengketa Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. \"Dasar kami jelas, karena ada permohonan dari pemohonan, yakni kubu Nata-Iwan dan dasarnya Perbawaslu Nomor 8,\" singkat Rusman.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: